2 dari 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir Remaja Putri Masih DPO

Kriminal15 Views

kabarin.co, Tangerang – Polisi telah menangkap 6 dari 8 pelaku pemerkosaan remaja putri di Tangerang, Banten. 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang tadinya 7 bertambah jadi 8. Yang saat ini yang sudah kita tangkap itu ada 6 (pelaku), jadi masih 2 yang DPO,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Efri, ketika dihubungi, Kamis (18/6/2020).

2 dari 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir Remaja Putri Masih DPO

Efri mengungkap fakta baru dibalik kasus pemerkosaan tersebut. Korban diketahui diperkosa bergilir sebanyak 2 kali, yakni pada 10 April dan 18 April.

“Itu dinamikannya berkembang saat pendalaman penyelidikan, itu 2 kali terjadi persetubuhan itu, yang pertama tanggal 10 April, itu dilakukan 8 orang, pada saat 18 April itu dilakukan 7 orang,” kata Efri.

Sejumlah pelaku ada yang mermerkosa korban hanya di salah satu waktu, sementara pelaku lainnya ada yang memerkosa dua kali.

“Iya yang terakhir kita tangkap inisial S alias K itu pelaku persetubuhan di bawah umur yang terjadi pada tanggal 10 April, satu lagi D ini dia melakukan tanggal 10 dan 18,” tutur Efri.

Diketahui, seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan sejumlah pria secara bergilir. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit dan meninggal dunia.

Korban awalnya kenal dengan salah satu pelaku berinsil FF melalui media sosial Facebook. Perkenalan korban dengan FF ini baru seminggu. Sebelum pemerkosaan terjadi, korban dicekoki dengan pil eximer atau pil kuning. Korban kemudian tidak sadarkan diri, hingga para pelaku memperkosanya secara bergilir. (detik)