2 Pemuda di Ende Ditangkap Karna Jual Motor Hasil Curian di Facebook

Berita12 Views

Kabarin.co -Dua pemuda berinsial AK (24) dan PC (19), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk polisi karena diduga terlibat kasus pencurian tiga unit sepeda motor.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, tiga sepeda motor itu dicuri dari lokasi yang berbeda.

“Ada tiga unit motor yang dicuri pelaku, yakni motor jenis Kawasaki D-Tracker, dan dua unit Vixion New 2014,” ujar Yance kepada wartawan di Ende, Senin (30/1/2023).

Ia menerangkan, motor Kawasaki Tracker itu dicuri pada Senin (30/10/2022) di depan Kantor PDAM Ende. Aksi keduanya berlanjut pada Kamis (24/11/2022) di sebuah kos-kosan di Jalan Sam Ratulangi Ende. Aksi pencurian dilakukan di lokasi yang sama pada Jumat (23/1/2023).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende. Selanjutnya, aparat menyelidiki dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah melewati berbagai proses, aparat berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sikka.

Yance menerangkan, AK ditangkap di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur pada Kamis (26/1/2023) sekitar 17.00 Wita. Sementara PC dibekuk aparat di wilayah Kecamatan Nele pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Hingga saat ini, AK dan PC sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Motor tersebut baru diambil keesokan harinya.

“Agar bisa digunakan, mereka membuka kabel motor dan menyambung langsung. Setelah nyala, motor tersebut disembunyikan di tempat yang aman untuk dibawa ke luar kota,” jelasnya.

Yance melanjutkan, setelah melakukan aksinya, pelaku menjual motor hasil curian di wilayah lain melalui media sosial Facebook. Keduanya mengaku nekat mencuri agar mendapat uang modal berjudi. “Motifnya mereka menjual motor hasil curian kemudian hasilnya dipakai untuk bermain judi,” pungkasnya. (pp)