2022, Retribusi Pasar Atas Mulai Dipungut dan Ditarget Rp 4 Miliar

KabarEkonomi15 Views

Kabarin.co, Bukittinggi-Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat bakal diberlakukan tarif retribusi ke pedagang pada 2022 ini.

Saat ini sudah ada ratusan pedagang yang menempati kawasan pertokoan Pasar Atas tersebut.

Pemko Bukittinggi bersama jajaran DPRD setempat mematok retribusi yang biasa dipungut dari pasar tersebut sebesar Rp 4 miliar.

Informasi yang dihimpun, sejak pertokoan itu terbakar lalu dibangun kembali oleh Kementerian PUPR, pedagang belum dikenakan tarif retribusi dengan sederet alasan. Salah satunya, dukungan payung hukum soal pungutan retribusi.

“Secara efektif, penyerahan aset oleh Kementerian PUPR kepada Pemko Bukittinggi itu baru tercatat Juli-Agustus 2021 kemarin,” ujar Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto.

Ia menyebut regulasi yang selama ini telah dimiliki Pemko Bukittinggi untuk memungut retribusi, tidak bisa lagi dipakai dengan Pasar Atas yang baru.

“Dulu dalam regulasi sebelumnya itu diatur ada los dan sektor. Nah sekarang berbeda, ada blok. Tentu akan didefinitifkan lagi sesuai kondisi hari ini,” tuturnya.

Wali Kota sendiri sudah mendesak OPD terkait untuk menyelesaikan hal itu, termasuk perubahan Perda yang menaungi.

Martias Wanto menyebut Rp 4 miliar dipatok dalam setahun untuk retribusi tersebut.

“Dalam APBD ditetapkan target retribusi sebesar Rp 4 miliar. Tapi karena alat (payung hukum, red) belum lengkap, tentu belum bisa dilakukan pungutan. Terlebih lagi pelimpahan aset secara efektif baru Juli- Agustus kemarin. Sejak itu Pemko sudah bergerak menetapkan rancangannya. Target sebetulnya Januari 2022 sudah kelar,” tutupnya.(sti)