5 Aspek Terburuk Penegakan Hukum Sejak Oktober 2019,Kepuasan Publik

KabarinAja10 Views

Kabarin.co – Jajak pendapat Litbang  menunjukkan, kepuasan publik pada lima aspek penegakan hukum berada di titik terburuk sejak Oktober 2019.

Adapun survei berlangsung pada 24 September hingga 7 Oktober 2022 dan melibatkan 1.200 responden.

“Hampir tidak ada yang berhasil memuaskan mayoritas publik. Singkatnya, dari lima aspek yang diukur, hanya satu yang mendapatkan skor kepuasan di atas 50 persen,” kata peneliti Litbang Rangga Eka Sakti, dikutip  Senin (24/10/2022).

“Padahal, secara longitudinal hal ini belum pernah terjadi selama tujuh kali pengukuran Litbang ujarnya.

Kelima aspek tersebut adalah penuntasan kasus hukum, menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum.

Kepuasan publik pada aspek penuntasan kasus hukum berada di angka 54,8 persen. Lalu, kepuasan publik pada penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau HAM sebesar 45,8 persen.

Kemudian, angka kepuasan publik pada jaminan perlakuan hukum yang sama pada semua warga adalah 45,3 persen, dan kepuasan pada pemberantasan korupsi hanya di angka 42,9 persen.

Menjadi yang terendah adalah kepuasan publik atas pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum, yakni 33,1 persen.

“Dibandingkan dengan pengukuran pada Juni 2022, aspek kesamaan di mata hukum turun 10 poin hingga berada di angka 45 persen. Penurunan ini tercatat paling tajam selama pengukuran dilakukan sejak Agustus 2020,” ujar Rangga.

Secara umum, tren kepuasan publik pada kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum juga mengalami penurunan enam persen.

Survei mengungkapkan, angka kepuasan publik saat ini ada di angka 51,5 persen, sedangkan pada survei yang sama Juni 2022 di tingkat 57,5 persen.

“Serangkaian kasus besar terkait penegakan hukum selama tiga bulan terakhir, ditambah dengan persoalan laten yang tidak kunjung selesai mengikis apresiasi publik,” kata Rangga.

Diketahui jajak pendapat menggunakan metode wawancara langsung. Responden dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi.

Metode ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error lebih kurang 2,8 persen.(pp)