5 Fakta Kesaksian Hasto Kristiyanto Dalam Sidang Suap KPU

Kriminal18 Views

Jakarta,Kabarin.co- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi dalam sidang perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Kamis, 16 April 2020. Pada sidang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan terdakwa penyuap Wahyu, Saeful Bahri.
Saeful adalah terdakwa penyuap Wahyu Setiawan. KPK mendakwa Saeful bersama kader PDIP Harun Masiku memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu.

Hasto dan Saeful membicarakan tentang duit. Misalnya, Saeful melaporkan kepada Hasto telah menerima duit Rp 850 juta dari Harun. Sebagian duit itu, kemudian diberikan kepada Wahyu. Berikut adalah sejumlah fakta yang dalam sidang kemarin:
Hasto bersaksi dari Kantor DPP PDIP yang disiarkan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Bersakala Besar menjadi alasan politikus PDIP ini tak datang langsung ke pengadilan. Selama sidang, beberapa kali jaksa dan hakim mesti mengulang pertanyaan karena jaringan buruk.

-Alasan pilih Harun

Rapat pleno PDIP memilih Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazaruddin Kiemas yang wafat. Hasto menjelaskan rapat pleno memilih Harun dengan alasan punya latar belakang pendidikan yang dibutuhkan partai, yakni lulusan jurusan hukum ekonomi internasional. “Dan mendapatkan beasiswa dari Inggris.” Selain itu, kata Hasto, Harun juga terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP pada 2000.

-Uang Muka Penghijauan Rp 200 juta

Jaksa KPK mencecar Hasto soal pesannya kepada Saeful Bahri soal uang muka (downpayment, DP) Rp 200 juta untuk penghijauan. “Di sini ada kata-kata dari saudara, ‘tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu’, itu apa maksudnya?” tanya jaksa Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan.

Hasto membenarkan pernah mengirimkan pesan itu kepada Saeful. Dia mengklaim PDIP berencana membuat lima kebun vertikal untuk memperingati hari jadi partai pada 10 Januari 2020. Tanggal itu bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia.

Uang Rp 200 juta, menurut Hasto, akan dipakai untuk membuat lima kebun vertikal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP. “Ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment, tapi dalam hal itu belum terealisasi karena ada persoalan ini,” kata Hasto.

-Duit Geseran Harun

Mengutip pesan WhatsApp, jaksa KPK mengatakan Saeful memberi laporan kepada Hasto bahwa Harun telah menyerahkan Rp 850 juta. Uang inilah yang kemudian dipakai untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan tidak terlalu ingat pernah mendapat pesan itu. Meski begitu, ia berdalih sempat menegur Saeful karena meminta uang kepada Harun. Setelah itu, Hasto berkata komunikasinya dengan Saeful bersifat pasif. Ketika Saeful mengirimkan pesan, Hasto hanya menjawab ‘oke, sip’. “Artinya saya membaca, tapi saya tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut.”

-Rapat Sebelum OTT

Di akhir sidang, Jaksa sempat menanyai Hasto soal pesan yang dikirim Saeful pada hari KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020. Isi percakapan itu mengungkap dugaan pertemuan antara Saeful, Wahyu, dan Ketua KPU Arief Budiman sehari sebelumnya. “Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih on going process. Karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner,” kata jaksa KPK Takdir Suhan membacakan BAP.

Hasto Kristiyanto awalnya membantah percakapan tersebut. Ia baru mengakui setelah jaksa membacakan BAP. “Saya tidak beri atensi apa-apa karena OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa, sehingga saya juga tidak memahami apa yang dimaksudkan dari pesan tersebut,” kata Hasto.
Diharapkan kasus ini bisa dikupas secara terang benderang sehingga masyarakat percaya dengan hukum di Indonesia.*(vmi/Tempo)