Dana Repatriasi yang Masih Disimpan di Perbankan Mencapai 50 Trilliun

kabarin.co – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini masih banyak disimpan di perbankan yang menjadi gateway tax amnesty. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan hingga saat ini dana repatriasi yang telah terparkir di perbankan telah mencapai sekitar Rp 50 triliun dari total dana repatriasi yang sudah mencapai Rp 143 triliun.

“Tahun depan diharapkan sudah mulai clear lah. Karena kan sampai tahun ini repatriasi sudah sampai sekitar Rp140 triliun. Yang sudah diparkir di bank sekitar Rp 50 triliun,” ungkap Muliaman di Jakarta, Selasa (29/11).

Muliaman menambahkan, mayoritas dana repatriasi yang terparkir di perbankan sebanyak 90 persen telah ditempatkan dalam bentuk deposito. Menurutnya, dana-dana dalam bentuk deposito tersebut sangat fleksibel dan dapat ditempatkan ke instrumen investasi lainnya.

Ia menilai, kemungkinan tahun depan dana repatriasi ini baru mulai terlihat di berbagai sektor seperti pasar modal, sektor riil dan sebagainya. “Saya pikir nunggu aja, karena bisa sangat fleksibel, bisa di sektor riil, bisa juga ditanam terus menerus di pasar modal,” ujar Muliaman.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 29 November 2016, dana repatriasi pengampunan pajak telah mencapai Rp 143 triliun. Sementara dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.830 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3.958 triliun dengan dana tebusan yang diterima telah mencapai Rp 98,9 triliun. (epr/rep)

Baca Juga:

Tax Amnesty Sasar Pedagang Pasar

Filipina Ingin Belajar “Tax Amnesty” dari Indonesia