Daihatsu Alami Kenaikan Harga, Akibat Kenaikan Biaya STNK Naik

kabarin,co – Sejumlah model mobil Daihatsu mengalami kenaikan harga seiring dengan mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 pada Jumat 6 Januari 2017. Di dalam PP tersebut salah satunya diatur mengenai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dari keterangan yang dihimpun Bisnis.com dari beberapa dealer Daihatsu, beberapa model yang mengalami kenaikan harga yakni Ayla, Sigra, Terios, Xenia, Gran Max, Sirion, Luxio. “Kenaikan harga ini sebagai langkah penyesuaian dari adanya kenaikan pajak,” kata Lily, sales dealer Daihatsu di kawasan Cibinong, Jumat, 6 Januari 2017

daihatsua

Dia menyebutkan hanya model tertentu saja yang mengalami kenaikan harga di antaranya Sigra varian 1.0 M M/T yang tadinya Rp115,5 juta, naik menjadi Rp117,8 juta (on the road Jakarta), Sigra varian 1.2 X M/T naik dari Rp124,85 juta menjadi Rp127,15 juta. “Kalau harga untuk di wilayah sini (Cibinong) lebih mahal dibandingkan harga dengan menggunakan KTP Jakarta,” ujarnya.

Untuk tipe lainnya, Ayla D MT MI naik dari Rp 88,75 juta menjadi Rp 91,25 juta, New Daihatsu Terios X MT naik dari Rp 191,7 juta menjadi Rp 195,2 juta. Kemudian, Gran Max BV 1.3 FH naik dari Rp 126,025 juta menjadi Rp 127,525 juta, Sirion 1.3 D FMC MT naik dari Rp 160,525 juta menjadi Rp 162,525 juta, Luxio 1.5 D M/T naik dari Rp 173,3 juta menjadi Rp 175,3 juta.

(tem)

Baca Juga:

Toyota India Perkenalkan Mobil Efisien Hasil dari Kongsi Daihatsu

Daihatsu Hi-Max: Jagoan Jalan Sempit

Mobil Perdesaan Memakai Daihatsu Mesin 1.000 Cc