Batal Terbang, Tiket Pesawat Dapat di Uangkan Kembali

kabarin.co Kita memang tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dengan hari-hari kita. Ada kalanya kita sudah bersiap siap dengan rencana liburan, eh tahu-tahu ada kendala. Entah itu ada kerabat atau saudara yang sakit, ada jatah lembur saat tanggal merah, harus ke luar kota untuk pekerjaan dinas, dan alasan-alasan lain yang membuat rencana liburan kita berantakan. Dalam kondisi seperti ini, alasan kecewa berat yang biasanya banyak dialami oleh para traveler adalah karena tiket pesawat sudah ditangan.

Kekecewaan ini semakin terasa ketika kita memanfaatkan promo bulanan maskapai yang biasanya menjual tiket pesawat murah jauh-jauh hari dengan harga murah. Namun, walau harganya murah tetap saja sayang kalau dibiarkan hangus karena ada kendala di tengah persiapan liburan. Solusi satu-satunya untuk masalah ini adalah membatalkan tiket pesawat atau refund tiket pesawat. Bagaimana cara melakukannya? Apa prosedurnya? Simak ulasan keduanya berikut ini.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan aturan pengembalian uang (refund) tiket pesawat telah berlaku sejak akhir Januari 2016.

Dengan adanya aturan baru ini, maskapai wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang disahkan November 2015.

Dalam aturan itu, kata Muzaffar, ada mekanisme tertentu soal pengembalian uang calon penumpang tersebut.

Pertama, pembatalan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian sebesar 75 persen dari tarif dasar.

Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam mendapatkan pengembalian sebesar 50 persen dari tarif dasar.

Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian sebesar 40 persen dari tarif dasar.

Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian  30 persen dari tarif dasar.

Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian  20 persen dari tarif dasar.

Keenam, pembatalan di bawah 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Untuk kondisi Force Majeur, kata Muzaffar, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang alias 100 persen. Aturan itu, tambah Muzaffar, berlaku dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit.”

Muzaffar menyatakan aturan ini juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan bentuk tiket. “Baik kelas ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semuanya tetap harus mendapatkan refund dan cara untuk merefund / menguangkan kembali tiket,dapat menghubungi lansung pihak call center maskapai terkait

penulis : Alamchaniago

sumber

Leave a Reply