7 Tahun Dianiaya Suami, Perempuan Ini Balas Dendam dengan Sadis

kabarin.co – Seorang lelaki warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Danuri (52) mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul istrinya sendiri.

Awalnya Danuri tidak mengaku jika lukanya karena digebuki sang istri. Dia malah mengaku rampok yang melakukan itu.

“Memang sebelumnya korban diduga dilukai perampok, ternyata merupakan alibi dari tersangka yang merupakan istri dari korban sendiri bernama Rusminiati (40),” kata Kapolsel Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira ketika dihubungi wartawan dari Muara Teweh, Senin (24/4).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban dan pelaku di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 60 atau di Desa Kandui RT 04 Kecamatan Gunung Timang.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis kepala kena palu godam sehingga dilarikan ke Ruamah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.

“Motif pelaku melukai suaminya sendiri karena sakit hati selama 7 tahun berumah tangga dengan korban sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung pelaku oleh korban,” katanya.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan pelaku yang mengaku suaminya dilukai orang tidak dikenal atau bertopeng di rumahnya. Pelaku mengajak kerabatnya mendatangi tempat kejadian, sesampai di TKP melihat korban dalam keadaan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan dan menutup wajahnya dengan kain karena berlumuran darah. Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gunung Timang.

Setelah menerima laporan itu polisi melakukan olah TKP secara mendalam dengan hasil jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita), sedangkan pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak dan daun pintu ada bercak darah.

Kemudian ditemukan satu baju perempuan warna putih ada bercak darah serta palu godam yang dipakai pelaku adalah palu milik korban yang berada di rumah.

“Dalam pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam milik korban pada saat korban tidur dalam posisi telentang mengakibatkan luka terbuka atas kepala dan dahi bagian kanan. Kasus ini murni penganiayaan berat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 UU KDRT,” ujar Ecky. (Antara)