kabarin.co – Pemerintah memastikan tetap memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018 dari empat menjadi tujuh hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
“Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 18 april 2018,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di kantornya, Senin 7 Mei 2018.
Pemerintah Tetap Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
Selain itu, pemerintah pun menjamin pelayanan umum utama akan tetap berjalan normal selama masa cuti bersama Lebaran 2018 yang cukup panjang, dari 11 hingga 20 Juni 2018. Pelayanan itu di antaranya rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, serta perhubungan.
“Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Puan menyatakan, setiap kementerian dan lembaga pemerintah akan memberi penugasan kepada pegawai-pegawai mereka yang memang mendapat shift kerja untuk memastikan pelayanan-pelayanan itu berjalan. Mereka akan diminta mengambil jatah cutinya di waktu lain.