kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan KPU tentang verifikasi partai politik yang diajukan Partai Idaman. Alhasil, Partai Idaman tak bisa ikut pemilu 2019 nanti.
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” putus ketua majelis hakim MA, Dr. Yulius, SH, MH bersama hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, S.H, CN dan Dr. Yosran, S.H, dikutip dari Okezone, Kamis (7/6/2018).
Gugatan Ditolak MA, Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019
Selain itu, majelis juga menghukum pemohon yakni Ketum Partai Idaman Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Ramdansyah membayar biaya perkara Rp1 juta.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada Senin 16 April 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari itu juga.
Gugatan uji materi diajukan Partai Idaman ke MA berawal terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang menggantikan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.