Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan vonis usisi Ahmad Dhani. Fadli Zon dan beberapa pengacara mempersoalkan perintah penahanan Ahmad Dhani setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kenapa Ahmad Dhani ditahan padahal kan sudah mengajukan banding,” ujar Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Fadli Zon juga mempertanyakan penahanan Ahmad Dhani tanpa penetapan.

Baca Juga :  Prabowo-AHY Duet di Pilpres 2019, Ini Reaksi PKS

Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko yang datang bersama Fadli Zon, turut mempertanyakan penahanan kliennya itu. Menurutnya, saat Ahmad Dhani sudah mengajukan banding, wewenang penahanan seharusnya datang dari pengadilan tinggi. “Apakah memang ada perintah ini dari pengadilan tinggi?” katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi mengungkapkan dasar penahanan Ahmad Dhani oleh jaksa sesuai dengan amar putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Menurut dia, salah satu amar putusan Ahmad Dhani menyebut musisi tersebut harus ditahan. “Penetapan penahanan oleh jaksa di sini adalah salah satu poin di amar putusan itu, karena diperintahkan ditahan,” ucapnya.