Hari Ini Kejari Pasaman Barat Berhasil Sita Uang Kontraktor Proyek RSUD Rp 1,5 Miliar, Total Kerugian Sudah Dikembalikan Rp 5,77 Miliar

Kabarin.co – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus berupaya melakukan langkah-langkah kongkrit, agar kerugian negara dari hasil dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat bisa dikembalikan.

Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat berhasil melakukan penyitaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 4,270.000.000 dari Rp 4,5 miliar dana yang sudah didistribusikan oleh tersangka Direktur PT MAM Energindo kepada para pejabat terkait pembangunan RSUD Pasaman Barat

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Mahyeldi Sambangi BNPB

Kali ini Kejari Pasaman Barat kembali berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT MAM , dari total Rp 20 miliar lebih kerugian fisik yang ditimbulkan dari penyimpangan tersebut.

“Kami bersyukur tim penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari kerugian pembangunan fisik RSUD Pasaman Barat. rencananya nanti akan kami titipkan uang tersebut di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank BRI,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana kepasa media, Jumat (21/10/2022).