Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker

Metro5 Views

kabarin.co – Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena memposting meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tokoh komik Joker di media sosial.

“Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” kata Fahira di sela membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker

Dia mengaku terkejut dengan postingan di akun Facebook Ade Armando. Karena, dalam meme tersebut tercantum caption “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”.

“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar senator dari Jakarta itu.

https: img.okeinfo.net content 2019 11 01 337 2124790 fahira-idris-polisikan-ade-armando-karena-meme-anies-baswedan-berwajah-joker-XIT0Ys3P35.jpg

Fahira mengatakan, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies Baswedan versi Joker adalah unggahannya. Tapi gambar tersebut bukan garapan Ade Armando, melainkan editan orang lain.

Kendati demikian, Fahira menuding Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.

“Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia, tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, org lain. Nah ini kita nggak tahu siapa tapikan yang menyebarkan beliau,” tutur Fahira.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/epr)

Baca Juga:

Ade Armando Dilaporkan ke Bareskrim soal Unggahan Habib Rizieq Shibab Pakai Atribut Natal

Tuding Dr Zakir Naik Bayar Orang Rp 10 Juta untuk Masuk Islam, Dosen UI Ade Armando Bikin Netizen Berang

Soal Chat Mesum Habib Rizieq, Ade Armanto Tantang Azab Allah