Ahli Bahasa Univ. Udayana : Kolumnis Bali Tak Hina Gubernur

kabarin.co, Denpasar – Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana, I Wayan Pastika menyebutkan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukan penghinaan dan pencemaran nama baik.\

Pernyataan Wayan Pastika itu dibilang saat menjadi saksi ahli dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jum’at,25 Nopember 2016. Menurutnya, status yang ditulis kolumnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian karena Aridus adalah seorang penulis budaya yang juga sebagai warga Desa Adat Denpasar.

Adapun status yang menjadi pangkal persoalan adalah tulisan pada Jum’at, 8 Juli 2016. Aridus menulis, “Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun Beringin), sayang,acara tidak bisa dilaksanakan di tempat biasa karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting kini berumah jabatan disana tidak ingin terusikj ketenangannya. Oh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?”

“Seharusnya masalah akan selesai bila pertanyaan yang disampaikan diberikan jawaban oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurutnya, Status itu merupakan ungkapan kegelisahan budaya setelah Aridus mendapat informasi dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri”. ujarnya.

Pernyataannya dalam akun FB itu membuat Gubernur Bali Made Mangku merasa tercemar nama baiknya. Pohon Beringin yang dimaksud berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.

Mangku memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda. Pernyataan itu dinilai merupakan ungkapan yang dapat menimbulkan kebencian karena terkait dengan masalah SARA.

Mangku sendiri membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataanya upacara tersebut masih berlangsung.

Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus melakukan pelanggaran pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik, Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Kapolda Bali Made Parwata, sempat menawarkan kepada Wayan Pastika, bagaimanakah bila sebenarnya tidak terjadi pemangkasan dan upacara adat masih bisa dilangsungkan.

Wayan Pastika membantah, kapasasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagipula, pemangkasan yang menimbulkan gangguan pada upacara adat harus dimaknai dalam perihal budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara.” ujarnya,

Saksi ahli yang lain, dihadirkan dalam persidangan adalah Kelian Adat( Pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang, Dia mengatakan, sebelum adanya kasus status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melakukan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai perumpamaan, Gana Karang menyebutkan pada saat melaksanakan upacara Atma Wedana, pada  1 September 2015. Warga terpaksa melakukan upacara di tempat lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang membuat kuasa hukum Kapolda Bali mengatakan keberatan. Karena, masalah itu sudah masuk pokok perkara, Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memeberikan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi ahli karena keterangannya telah mencukupi. Putusan atas gugatan Praperadilan itu ditetapkan pada Senin, Minggu depan.

Sementara itu, di luar sidang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari Mahasiswa, aktivis, dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster dan gambar yang bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Petanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi.” dan lain-lain.

“Kami berharap gugatan Praperadilan ini bisa disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali.

(nat/tem)

Baca juga :

Gunakan Bahasa Inggris Ayu Ting Ting Dibully Netizen

Ahli Bahasa dan Orang Biasa