Ahok Menegaskan Peraturan Sistem Ganjil – Genap

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada Selasa (30/8/2016) besok. Dia berharap banyak yang akan melanggar sehingga banyak yang akan ditilang.

“Ya mudah-mudahan banyak yang melanggar, langsung tilang slip biru Rp 500 ribu lumayan. Kalau 1.000 mobil, Rp 500 juta sehari,” ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/8/2016).

Ahok mengatakan secara keseluruhan, sistem ganjil-genap jauh lebih baik daripada three in one. Meski demikian, dia mengatakan sistem ganjil genap tidak akan sesempurna sistem Electronic Road Pricing (ERP) nantinya.

“Lebih baik dari three in one tapi tidak sebaik dan seefektif ERP,” ujar Ahok.

Pemberlakuan sanski dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Pembatasan itu berlaku sejak Senin hingga Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.(kom)

Baca Juga:

Banjir Kemang Dianggap Merupakan Kegagalan Ahok Memimpin Jakarta

Kicauan Iwan Fals Di Twitter Tentang Ahok

Beranikah Ahok Segel Bangunan Tak Ber-IMB Di Kemang?