Ahok Tak Dinonaktifkan, Demokrat Ajukan Hak Angket

Politik3 Views

kabarin.co – Anggota DPR menilai keputusan Medagri,  Tjahjo Kumolo, terkait tak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak tepat. Bahkan sejumlah anggota DPR menyatakan akan mengajukan hak angket.

“Kami akan menggunakan hak angket terhadap Ahok,” kata Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.

Anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu optimis hak angket ini yang diajukan memenuhi persyaratan pengajuan yakni 25 orang dari minimal dua fraksi. Pengajuan ini, menurut Syarief, akan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

“Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut, karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran UU sudah sangat jelas sekali,” ujar Syarief.

Syarif mengatakan pemeberhentian sementara kepala daerah yang status tersangka harus berdasarkan pengalama-pengalaman sebelumnya. Ia juga mengatakan bingung dengan Mendagri yang dinilai memperlakukan Ahok dengan istimewa.

“Banyak contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda,” kata Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, pihaknya bisa menggunakan hak angket apabila Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, baik tokoh maupun pakar, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda,” ujar Yusuf. (epr/viv)

Baca Juga:

Refrizal: “Demi Ahok Kayaknya Apa Saja Dilakukannya Termasuk Menabrak Undang-undang”

Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Tidak Mau Memberhentikan Ahok Meski Sudah Berstatus Terdakwa

Semua Anggota Fraksi Partai Gerindra Setuju Makzulkan Ahok, Kecuali yang Ini