Sementara itu, pihak Radar Bogor diminta untuk memberikan hak jawab kepada PDIP. Atas kejadian ini, semua media diingatkan untuk menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik
Sebelumnya, massa PDIP yang terdiri dari ratusan orang menggeruduk kantor Radar Bogor, lantaran pemberitaan utama pada Rabu 30 Mei 2018, dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Dalam pemberitaan tersebut, foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dimuat dalam berita tersebut.
Pemberitaan gaji Megawati yang dapat Rp112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) beberapa hari terakhir ini menjadi isu pemberitaan media massa.
Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja menjelaskan, pihaknya dengan menulis judul tersebut tanpa ada maksud tendensi menyudutkan salah satu pihak. Namun, bila ada yang keliru, seharusnya ada prosedur dalam proses klarifikasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (epr/viv)
Baca Juga:
Protes Berita Gaji Megawati di BPIP, Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor
AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo
AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis tirto.id