AKBP Bambang Kayun Jalani Sidang Diduga Terima Suap RP 57,1 M

Berita17 Views

Kabarin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto pada Kamis (25/5/2023). Adapun perkara dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

“Sidang pertama, Kamis 25 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). Dalam sidang perdana ini, perwira menengah Polri itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK terkait dugaan suap senilai Rp 57,1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Anggota Polri ini diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.

Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW sebagai tersangka. Namun, keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.(pp)