Aksi Kekerasan Anggota TNI Kepada 3 Anak di Keerom-Papua di Kecam Imparsial

Berita37 Views

Kabarin.co – Lembaga advokasi hak asasi manusia Imparsial mengutuk keras terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Keerom, Papua, terhadap 3 orang anak yang dituduh mencuri burung kakak tua putih.

“Mengutuk keras kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota Kopassus tersebut. Kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan dengan dalih apapun dan jelas-jelas merupakan tindak pidana,” kata Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adi Putra dalam keterangan pers yang diterima  Senin (31/10/2022).

Menurut Ardimanto, TNI harus mengusut tuntas dan menghukum para pelaku dugaan kekerasan terhadap anak-anak.

“Pembiaran terhadap kekerasan tersebut tidak hanya melanggengkan impunitas yang akan semakin memperburuk situasi HAM di Papua, tetapi juga memperdalam sikap anti pati dan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah,” ucap Ardimanto.

Aksi dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada Kamis (27 Oktober 2022) pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Mereka yang menjadi korban adalah 3 orang anak yaitu Rahmat Faisei (14), Bastian Bate (13), Laurents Kaung (11). Ketiganya berasal dari Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Ketiganya dituduh mencuri 2 ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Koppasus, di Kabupaten Keerom.

Pelaku aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh Anggota Satgas Kopassus yang bermarkas di Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Menurut laporan, sejumlah anggota Satgas Kopassus melakukan penganiayaan terhadap para korban dengan memukul dan menggunakan selang. Bahkan menurut laporan salah satu orangtua korban sempat ditodong pistol oleh salah satu pelaku.

Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua dilaporkan turun tangan mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Kopassus terhadap 3 anak di Kabupaten Keerom, Papua.

Menurut Ardimanto, aksi kekerasan terhadap anak-anak di Papua itu menambah daftar kasus-kasus kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua.

Ardimanto mengatakan, berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang 2021 hingga Juli 2022 terdapat 63 kali peristiwa kekerasan. Dari sejumlah peristiwa kekerasan itu dilaporkan terdapat 61 korban tewas.

“Tingginya jumlah kasus tersebut menunjukan kekerasan aparat keamanan sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Ardimanto.(pp)