Amnesti Pajak Periode 1 Baru Repatriasi 13 Persen Total Harta WNI

kabarin.co – Jakarta,  Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan Heru Iswahyudi mengatakan selama periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak, hanya sekitar 13 persen dari total harta WNI di luar negeri yang direpatriasi.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal saja tidak cukup untuk menarik dana dari luar negeri,” kata Heru dalam diskusi ekonomi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (13/10).

Analisis sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa uang tebusan yang diperoleh dari program amnesti pajak hanya sekitar 12 persen dari total target penerimaan pajak. Dari sisi fiskal, kondisi ini menimbulkan risiko melesetnya target pendapatan negara yang akan berdampak pada kemampuan belanja pemerintah, terutama untuk proyek infrastruktur. Sementara basis data pajak telah bertambah menjadi sekitar Rp 3.800 triliun, yang sebagian besar berasal dari wajib pajak orang perorangan maupun non-UMKM dengan nilai harta berkisar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. “Maksudnya basis data bertambah itu ada harta yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam SPT, dengan adanya amnesti pajak harta ini terungkap karena harus dilaporkan terdiri dari deklarasi harta yang sudah di dalam negeri, harta di luar negeri tetapi tidak ditarik ke Indonesia, dan repatriasi harta,” kata Heru.

Capaian uang tebusan dari program amnesti pajak hingga akhir September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun dengan dana repatriasi sejumlah Rp 137 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/10), mengungkapkan bahwa meskipun banyak pihak termasuk masyarakat dan media mengapresiasi program amnesti pajak, namun dari keseluruhan penerimaan perpajakan realisasinya masih perlu ditingkatkan.

Seluruh penerimaan negara dari PPh nonmigas dan PPN untuk perekonomian hingga September 2016, menurut Menkeu, masih relatif setara dibandingkan periode yang sama pada 2015. “Kalau lihat totalnya tahun ini Rp896 triliun sementara tahun lalu penerimaan perpajakan Rp 800,9 triliun. Ini angkanya hampir mirip jika ditambah dengan penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 97 triliun. Jadi sebenarnya, tanpa amnesti pajak pun angkanya hampir sama sementara APBN-P mengasumsikan kenaikan 35 persen,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah sebelumnya menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak dapat mencapai Rp 165 triliun selama sembilan bulan berlakunya amnesti pajak, sedangkan deklarasi dan repatriasi diperkirakan dapat mencapai masing-masing Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun. (epr/rep)

Baca Juga:

Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?

Dana Repatriasi Tax Amnesty Diminta Tak Mengendap di Bank

Pemerintah Siapkan Dua Jurus Genjot Dana Repatriasi Amnesti Pajak