Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Daerah0 Views

kabarin.co – Padang, Kedatangan manajemen PT. Semen Indonesia menemui masyarakat Nagari Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang masih berbuntut panjang mengenai penyelesaian sengketa dengan masyarakat sekitar pabrik yang berada di Indarung tersebut.

Banyak tokoh masyarakat yang merasa kecewa bahwa pertemuan yang digelar di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Indarung (Kamis, 4/1/2018) belum menyelesaikan pokok permasalahan antara warga dan pihak manajemen.

Pihak manajemen PT. Semen Indonesia/ PT Semen Padang (PT SI/ PT SP) diwakili oleh beberapa orang jajaran direksi seperti, Benny Wendry, Direktur Produksi PT Semen Indonesia, Ahyanizzaman dan beberapa jajaran direksi PT. Semen Padang dan perwakilan dari Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).

Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Dalam pertemuan tersebut terlihat pihak manajemen (PT SI/PT SP) menerangkan keadaan perusahaan dan kondisi industri semen yang kurang bagus dan meminta masyarakat Lubuk Kilangan untuk bisa memahaminya.

Salah satu tokoh masyarakat Lubuk Kilangan yang coba dihubungi oleh kabarin.co menyampaikan kekecewaanya atas pertemuan yang berlansung kemaren.

“Kami meminta pihak Semen Indonesia atau Semen Padang memperjelas hak ulayat masyarakat Lubuk Kilangan yang digunakan, karena hibah yang diberikan adalah hibah timpeh, dimana ada kompensasi yang harus diberikan oleh pihak penerima hibah” ungkap Ir Mulawarman Dt Rajo Intan, Ninik Mamak Adat Suku Tanjung, Lubuk Kilangan.

Menurut tokoh masyarakat Lubuk Kilangan tersebut harus dijelaskan kompensasi apa nanti diberikan pihak Manajemen Semen Padang.

“Tolong beritahukan kompensasi apa yang akan didapatkan oleh anak nagari Lubuk Kilangan nantinya, apa berupa kesempatan kerja, bagi hasil keuntungan, bagi saham kita siap menegosiasikan kepihak manajemen Semen Indonesia/Semen Padang” tutupnya mengakhiri pembicaraan.

Ditempat terpisah juga didapat keterangan dari salah satu tokoh pemuda yang mengirimkan pendapatnya.

Menurut Rio Handevis, Tokoh Pemuda Lubuk Kilangan menerangkan sebagai berikut.

Anak Nagari punya kepentingan terhadap eksistensi PT. Semen Padang, karena tanah ulayat yang diserahkan harus memberikan kontribusi bagi nagari (lokasi pabrik).

Kontribusi akan maksimal kalau nagari dipandang/dihargai oleh PT. SP

Kalau semua keputusan tersentralisasi di PT Semen Indonesia maka dapat dipastikan kontribsi akan minim kepada nagari sebagai tempat lokasi pabrik

Kembalikan fungsi-fungsi krusial di PT Semen Padang sebagai perusahaan otonom yang bisa mengelola SDM, Keuangan, Pemasaran dan Produksi.

Nilai kontribusi bisa dibicarakan bersama antara pihak manajemen dengan anak nagari Lubuk Kilangan.

Sejarah Penguasaan Tanah Ulayat Lubuk Kilangan oleh PT. Semen Padang

PT Semen Padang adalah perusahaan produksi semen yang berada dalam wilayah Sumatera Barat yang harus mengikuti sistem hukum adat sendiri yaitu dengan keberadaan tanah ulayat di Minangkabau.

Keberadaan tanah ulayat di Minangkabau, ada ketentuan hukum adat yang berlaku “kabau tagak kubangan tingga” yang artinya ketentuan ini memerintah kepada pihak ketiga atau manapun apabila telah selesai memanfaatkan tanah ulayat, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat bukan menjadi milik negara, sebagai mana yang terjadi selama ini.

Adanya hak ulayat, maka masyarakat ulayat mempunyai hak atas tanah tersebut. Ditinjau dari hubungan hukum yang terjadi antara masyarakat adat Sumatera Barat dengan PT Semen Padang adalah perjanjian sewa tanah yang dikenal dalam hukum adat, sebagai hibah timpeh.

Hibah Timpeh adalah pemilik ulayat dalam hal ini masyarakat setempat akan menerima konpensasi selama pihak pemakai (dalam hal ini PT. Semen Padang) masih menggunakan tanah ulayat tersebut.

Hibeh Timpeh yang dilakukan oleh masyarakat adat Minang dengan pihak PT Semen Padang terjadi sejak zaman kolonial Belanda, tercatat tiga kali perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah ulayat tersebut.

  1. Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang dituangkan dalam Akta Notaris nomor 8/1907 tanggal 22 Januari 1907.
  2. Penyerahan yang kedua di dasarkan pada piagam penyerahan yang ditanda tangani oleh para pemuka masyarakat Lubuk Kilangan pada tahun 1970.
  3. Penyerahan yang ketiga dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2004

Terhadap permasalahan terhadap status tanah ulayat tersebut apabilah terjadi pemindahan saham badan usaha milik negara (PT. Semen Padang red) maka harus ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah tersebut.

Menurut Hukum Adat Minangkabau sendiri tegas mengatakan bahwa apabila pemegang hak ulayat mengalihkan kepemilikan kepada orang lain maka pemegang hak ulayat tersebut harus mengembalikan hak ulayat tersebut kepada masyarakat setempat. (red)

Baca Juga:

Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya

Anak Nagari Lubuk Kilangan Minta Semen Indonesia Hormati Hak Ulayat Ninik Mamak Kami, Berikut Sejarahnya