Anak Nagari Lubuk Kilangan Minta Semen Indonesia Hormati Hak Ulayat Ninik Mamak Kami, Berikut Sejarahnya

Daerah14 Views

kabarin.co – Kisruh kembali terjadi di kawasan produksi semen milik kebanggaan warga Sumatera Barat yakni PT. Semen Padang. Masyarakat sekitar pabrik terlihat resah terhadap aksi sepihak yang dilakukan oleh Semen Indonesia yang menjadi induk usaha PT. Semen Padang.

Banyak pihak yang kecewa dengan tindakan korporasi Semen Indonesia yang ingin menghilangkan hak-hak ulayat masyarakat adat Nagari Lubuk Kilangan.

Anak Nagari Lubuk Kilangan Minta Semen Indonesia Hormati Hak Ulayat Ninik Mamak Kami, Berikut Sejarahnya

Seperti diungkapkan oleh Syafrizal tokoh pemuda Lubuk Kilangan melalui hubungan telepon kepada kabarin.co

“Kami warga Lubuk Kilangan meminta Semen Indonesia untuk menghormati hak-hak ulayat ninik mamak kami” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengungkapkan kekecewan kepada manajemen Semen Indonesia yang berusaha menghilangkan kepemilikan ulayat Nagari Lubuk Kilangan.

“Besok (2/1/2018), kami akan melakukan sweeping pihak Semen Indonesia yang akan datang ke Indarung” ucapnya menutup pembicaraan.

Menurut sejarah kepemilikan tanah adat Nagari Lubuk Kilangan yang dikuasai oleh Semen Padang, berikut fakta yang dapat temui.

Sejarah Penguasaan Tanah Ulayat Lubuk Kilangan oleh PT. Semen Padang

PT Semen Padang adalah perusahaan produksi semen yang berada dalam wilayah Sumatera Barat yang harus mengikuti sistem hukum adat sendiri yaitu dengan keberadaan tanah ulayat di Minangkabau.

Keberadaan tanah ulayat di Minangkabau, ada ketentuan hukum adat yang berlaku “kabau tagak kubangan tingga” yang artinya ketentuan ini memerintah kepada pihak ketiga atau manapun apabila telah selesai memanfaatkan tanah ulayat, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat bukan menjadi milik negara, sebagai mana yang terjadi selama ini.

Adanya hak ulayat, maka masyarakat ulayat mempunyai hak atas tanah tersebut. Ditinjau dari hubungan hukum yang terjadi antara masyarakat adat Sumatera Barat dengan PT Semen Padang adalah perjanjian sewa tanah yang dikenal dalam hukum adat, sebagai hibah timpeh.

Hibah Timpeh adalah pemilik ulayat dalam hal ini masyarakat setempat akan menerima konpensasi selama pihak pemakai (dalam hal ini PT. Semen Padang) masih menggunakan tanah ulayat tersebut.

Hibeh Timpeh yang dilakukan oleh masyarakat adat Minang dengan pihak PT Semen Padang terjadi sejak zaman kolonial Belanda, tercatat tiga kali perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah ulayat tersebut.

 

  1. Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang dituangkan dalam Akta Notaris nomor 8/1907 tanggal 22 Januari 1907.
  2. Penyerahan yang kedua di dasarkan pada piagam penyerahan yang ditanda tangani oleh para pemuka masyarakat Lubuk Kilangan pada tahun 1970.
  3. Penyerahan yang ketiga dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2004

Terhadap permasalahan terhadap status tanah ulayat tersebut apabilah terjadi pemindahan saham badan usaha milik negara (PT. Semen Padang red) maka harus ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah tersebut.

Menurut Hukum Adat Minangkabau sendiri tegas mengatakan bahwa apabila pemegang hak ulayat mengalihkan kepemilikan kepada orang lain maka pemegang hak ulayat tersebut harus mengembalikan hak ulayat tersebut kepada masyarakat setempat. (kutipan skripsi Mardio Padli)

Baca Juga:

PT Semen Padang Menunjukkan Kinerja yang Menggembirakan pada Triwulan I Tahun Ini

Program CSR PT Semen Padang Membangun Balai Adat Nagari