Antasari Ajukan Peninjauan Kembali dan Bongkar Rekaman

Nasional7 Views

kabarin.co –Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar yang membuat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu bebas dari status narapidana. Setelah mendapatkan grasi, Antasari akan menempuh jalur hukum mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

Alasan pengajuan PK agar Antasari bebas murni secara hukum atau dikatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009.

“Keputusan pengadilan bersalah, (maka kami) mau mengajukan PK,” kata kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman, Rabu (25/1).

Menurut Boyamin, meski Antasari bebas lewat pemberian grasi, namun membutuhkan keputusan hukum yang menyatakan dia tak bersalah.

Dalam pengajuan PK mendatang, kuasa hukum akan membongkar pesan singkat terkait kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Saat ini tim Antasari sudah menghubungi ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Rekaman yang dibongkar itu akan menjadi novum atau bukti baru sebagai syarat mengajukan PK. Saat di pengadilan ada saksi yang menyatakan Antasari mengirim pesan singkat kepada Nasrudin.

“Sementara kami memiliki bukti sebaliknya, selama kurun waktu tiga bulan tidak ada pemotongan biaya pulsa untuk sms kepada korban. Ahli IT dari ITB telah membuktikannya,” kata Boyamin.

Dari penelusuran tim IT, kata Boyamin, Nasrudin yang mengirimkan pesan singkat kepada Antasari mengenai rencana keponakannya ikut tes di KPK.

Selain bukti rekaman, kuasa hukum akan berupaya membuktikan mengenai baju korban dan tenaga medis yang merawat korban serta kesaksian palsu.

Boyamin menegaskan terkabulnya grasi berarti Presiden mengakui klaim bahwa Antasari tidak bersalah. Pemberian grasi ini juga berarti menghapus status Antasari dari narapidana menjadi mantan narapidana. Hal ini juga termasuk kembalinya hak-hak sipil maupun politik Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin pada 2010. Ia terpaksa meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang dengan masa hukuman 18 tahun penjara terhitung mulai 2010.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7,5 tahun. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh 4,5 tahun. Sehingga, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara, yang dijalani sejak 10 November 2016. (msi/cn)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Jangan Sampai Ada Keributan di Pilkada, Kalau Sampai Terjadi Kepala Wilayah Saya Ganti

Tolong Hentikan Aksi Saling Lapor-laporan Ini, Bisa Hancur NKRI Kita