Ashanty Terbukti Tidak Bersalah Atas Gugatan Wanprestasi

Selebriti28 Views

kabarin.co, Jakarta – Ashanty sempat digugat ganti rugi Rp14,3 miliar oleh Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi. Kini, istri Anang Hermansyah itu lega karena Pengadilan Negeri Purwokerto sudah memutuskan bahwa dirinya tak bersalah.

“Alhamdulillah menang. Di sini bukan mau yang terlalu happy, karena belum tentu, kita kan belum tahu ke depannya yang terjadi,” kata Ashanty seperti dikutip dari tayangan Silet pada Rabu (12/8/2020).

Ashanty Terbukti Tidak Bersalah Atas Gugatan Wanprestasi

Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Karena banyaknya tuduhan yang dilayangkan, pelantun Kesakitanku itu akhirnya melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Aku sudah terlalu banyak dituduh macem-macem. Aku harus memulihkan nama baik, makanya akhirnya aku memutuskan untuk melapor balik dari beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.

Pekan ini, Ashanty sudah mendatangi Polda Mero Jaya guna melengkapi BAP atas laporannya yang diajukan sejak Desember 2019 itu. Dia datang didampingi oleh Anang Hermansyah.

Perseteruan Ashanty dan Martin ini bermula dari bisnis skincare yang dijalani bersama. Pada Juli 2019, Martin menuding Ashanty melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan keuntungan penjualan produk parfum sesuai ketentuan bagi hasil yang disepakati bersama.

Martin mengajukan gugatan terhadap Ashanty ke pengadilan Negeri Tangerang dan meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar pada istri Anang Hermansyah. Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, sesuai dengan domisili Martin.

(oke)