Aturan Ganjil Genap Saat Masa PSBB Transisi

Metro15 Views

kabrin.coJakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil di masa PSBB Transisi.

Kebijakannya soal ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Aturan Ganjil Genap Saat Masa PSBB Transisi

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi pasal 17 ayat 2 huruf a pergub itu.

Pasal 17 ayat 1 tertera bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Demikian juga untuk kendaraan roda dua dan empat bernomor polisi genap dilarang melewati ruas jalan di tanggal ganjil.

Aturan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi, pemadam kebakaran, angkutan umum, penyedia jasa ojek dan taksi berbasis online yang memenuhi syarat, dan lainnya.

“Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” ujar Anies dikutip dari Pasal 18 ayat 3. Untuk hal teknis bakal ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI.

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.(tempo)