Bambang Pamungkas di Minta Bertanggung Jawab Kepada Anaknya

Berita5 Views

Kabarin.co – Bambang Pamungkas disahkan sebagai ayah biologis dari 2 anak yang dilahirkan Amalia Fujiwati. Majelis hakim menyatakan Bambang Pamungkas harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya, bukannya mengingkari sebagai ayah dari anak yang dilahirkan Amalia.

Kasus bermula saat Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Dari pernikahan itu, kemudian lahir dua anak. Belakangan Bambang Pamungkas tidak mengakui kedua anaknya itu sebagai anaknya. Amalia membawa kasus itu ke pengadilan. Amalia akhirnya menang di tingkat banding.

“Menimbang bahwa dalam kehidupan sehari-hari telah diakui adanya pameo bahwa berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Hal ini merupakan sebuah asas hukum dalam kehidupan sehari-hari,” demikian pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis Siti Romlah Humaidy, dengan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah. Majelis menilai asas itu bersifat kodrati dan universal. Hal itu tertuang juga dalam buku Muktiarto di halaman 275.

“Untuk itu, Terbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama Pembanding sudah harus bertanggung jawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat ini masih balita hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri,” urai majelis tinggi.

PTA Jakarta juga mengutip pendapat Dr Wahbah Az Zuhaili sebagaimana dinyatakan dalam kitabnya, ‘Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu’ jilid 7 halaman 673 – 674:

Bahwa agama melarang seorang ayah mengingkari anaknya sendiri dan mengharamkan seorang wanita yang menasabkan anaknya kepada selain ayahnya yang haqiqi, bersabda Nabi Muhammad saw.

Setiap orang perempuan yang memasukkan nasab anaknya pada suatu kaum, padahal (ia tahu) bahwa anak itu bukan dari golongan kaum tersebut, maka Allah SWT. tidak bertanggung jawab atas perbuatan perempuan tersebut dan tidak akan memasukkan ke surgaNya, dan setiap orang laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri sedang ia tahu dan menyadari, maka Allah SWT. akan menutup darinya dan akan membuka kejelekan-kejelekannya pada hari Kiamat dimuka pemuka-pemuka Awalin dan Akhirin

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban serta Al Hakim dari Abu Hurairah. Dan ini adalah Shohih

Oleh sebab itu, Bambang Pamungkas harus bertanggungjawab memberikan biaya nafkah kepada dua anaknya. Hal itu sesuai Surat Al-Baqarah ayat 233:

Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.

Oleh sebab itu, PTA Jakarta menjatuhkan kewajiban kepada Bambang Pamungkas memberikan nafkah Rp 7 juta per bulan. Angka itu dinaikkan oleh majelis kasasi menjadi Rp 10 juta. Duduk sebagai ketua majelis, Yasardin, dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.

“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.(pp)