Bandar Sabu yang Ditembak Mati di Medan Simpan Senjata AK-47 dan Revolver

kabarin.co – Husni, satu dari dua bandar sabu yang ditembak mati petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri ternyata menyimpan dua pucuk senjata api. Selain itu, pelaku juga menyita ratusan amunisi.

“Saat kami gerebek kediaman istri kedua tersangka di komplek Pondok Surya, kamu menemukan satu pucuk senjata api jenis AK-47. Lalu, kami kembali melakukan pengembangan di rumah lainnya yang berada di Jalan Pringgan,” kata Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Eko Daniyanto, Kamis (23/3).

Dari rumah kedua di Jl Pringgan, ditemukan senjata api jenis revolver yang biasa digunakan petugas kepolisian. Di rumah kedua ini pula ditemukan 250 amunisi kaliber 5,6, dan amunisi revolver sebanyak lima butir.

“Kami belum bisa pastikan darimana asal usul senjata api tersebut. Namun, kami sudah berkordinasi dengan Kalabfor pusat Brigjend Arisman untuk mengecek senjata ini,” katanya.

Adapun nomor seri senjata api revolver itu yakni AFS005917. Diketahui, senpi tersebut buatan PT Pindad Indonesia yang kerap digunakan petugas kepolisian.
Untuk senjata api jenis AK-47 itu, lanjut Eko, biasanya digunakan sejumlah combatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun belum diketahui secara pasti apakah tersangka ada kaitannya dengan GAM atau tidak.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek kediaman gembong sabu bernama Husni di Pondok Surya Jl Pondok Surya Blok III, Lingkungan V, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia, Selasa (20/37) malam. belakangan diketahui, Husni akhirnya ditembak mati.

“Setelah menangkap tersangka H, kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AI (Azhari) di Aceh Tamiang. Kemudian, tim kami bagi dua untuk melakukan pengembangan,” kata Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Eko Daniyanto, Kamis (23/3), seperti dilangsir tribun medan.

Saat tim melakukan pengembangan ke Binjai dengan tersangka Husni, yang bersangkutan melawan sehingga diberikan tindakan tegas. Begitu juga dengan tersangka Azhari, ia berusaha melarikan diri ketika dibawa ke kawasan Pangkalan Brandan, Langkat.

“Jumlah barang bukti yang kami sita dalam kasus ini sebanyak 6,5 Kg sabu, serta 190.000 butir pil ekstasi dan 50.000 butir pil happy five,” kata Eko.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Ada indikasi, masih ada jaringan lainnya yang beroperasi di Sumatera Utara. “Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kurir berinisial AS dan penerima barang berinisial NT. Keduanya kami tangkap di depan Mall Cijantung dengan barang bukti 1Kg sabu,” katanya.

Kemudian, setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Munizar. Dari pengakuan kedua tersangka, Munizar adalah pengendali di Jakarta.”Tersangka M mengaku, ia dikendalikan oleh tersangka H (Husni). Dari tangan M, kami sita barang bukti 5 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi dan happy five,” katanya.(*)