Banyak Anggota DPR Bolos Rapat, Pembahasan Sejumlah RUU Mandek

kabarin.co – Pembahasan sederet RUU di DPR mandek bahkan hingga beberapa masa sidang. Penyebabnya adalah banyak anggota DPR yang sudah ditugaskan membahas RUU itu, namun justru tak hadir rapat.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan komisi-komisi dan pansus. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo yang memimpin rapat menagih progress dari tiap RUU yamg sudah ditugaskan ke komisi atau pansus.

“RUU Wawasan Nusantara usulan DPD. Proses pembentukan panja tidak pernah kuorum beberapa kali, lalu dipaksa dikumpulkan sampai kuorum tapi tanda tangan saja. Rapat panja tidak pernah kuorum,” kata anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

“Jadi, belum ada yang bisa dilaporkan,” lanjutnya.

Ada pula RUU yang tidak selesai dibahas hingga melewati batas yang ditetapkan Baleg. Oleh sebab itu, perlu persetujuan untuk memperpanjang waktu.

“RUU Paten sudah masuk 5 kali masa sidang,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, John Kennedy Aziz.

Ada juga pelaporan dari Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak tentang RUU Penyandang Disabilitas yang telah disahkan menjadi UU. Juga Ketua Komisi V Fary Djemi Francis yang sedang membahas RUU Jasa Konstruksi.

Soal minimnya kehadiran anggota DPR di rapat untuk membahas UU ini diakui oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Firman berharap fraksi-fraksi bisa menertibkan anggotanya.

“Ini yang menjadi keprihatinan kita pada rapat evaluasi prolegnas hari ini. Salah satu hambatan yang dihadapi panja maupun pansus yaitu tidak kuorum,” ujar Firman usai rapat.

Dia menyarankan, fraksi tegas menindak anggota DPR yang malas rapat membahas UU. Mereka bisa diganti dengan anggota yang memang bisa aktif dan berkonsentrasi.

“Para pimpinan fraksi perlu menegur para anggota panja dan pansusnya yang tidak aktif tadi,” ungkap politikus Golkar ini.

Meski begitu, Firman menyebut ada penyebab lain mandeknya sejumlah UU. Dia mengatakan surat presiden ke DPR untuk membahas UU sering terlambat. (det)