Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade soal Jebak PSK

Nasional13 Views

kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia terhadap anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, terkait kasus penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.

Bareskrim mengembalikan laporan tersebut karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade soal Jebak PSK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan SPKT Bareskrim Polri mempunyai standar prosedur operasi dalam menerima dan memproses sebuah laporan.

“Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan, harus ada barang bukti awal,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (11/2).

Argo menuturkan barang bukti awal itu terkait dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang dilaporkan pelapor dalam laporannya.

“Misalkan yang dilaporkan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya,” ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung melaporkan Andre Rosiade terkait aksi penggerebekan hotel, padahal bukan penegak hukum. Menurut Donny, Andre telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang undang ITE.

Dalam laporannya, Donny membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemesanan hotel atas nama Andre-Bimo dan dasar-dasar hukum bukti kesalahan Andre.

Tapi, laporan tersebut dikembalikan. Meurutnya, polisi meminta agar pihaknya melengkapi berkas-berkas barang bukti

“Alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya,” kata Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Polda Sumatera Barat sendiri telah menangkap AS (24) dan NN karena diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Menurut polisi, AS berperan sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks.

Keduanya diciduk setelah pihaknya menerima laporan yang dibuat Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pengaduan ini didahului penggerebekan oleh politikus Gerindra tersebut di salah satu hotel di Kota Padang.

AS dan NN dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Belakangan, kasus tersebut mencuat dan Andre ramai dicibir netizen terkait aksi penggerebekan berupa penjebakan itu. Sebab ramai, Mahkamah Kehormatan Gerindra akan memeriksa Andre hari ini. Tak hanya itu, Andre pun akan diperiksa pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelahnya. (epr/cnn)

Baca Juga:

Andre Rosiade Siap Beberkan Kronologi Saat Sidang di MK Partai Gerindra

Majelis Kehormatan Gerindra Panggil Andre Rosiade Terkait Gerebek PSK

PSK yang Ditangkap Terlibat Prostitusi Online di Kota Padang, Dikabarkan Memiliki Banyak Pelanggan Pejabat