Basuki: Saya Menyuap Patrialis Akbar Untuk Kepentingan Bisnis

KabarUtama10 Views

kabarin.co –Basuki Hariman, importir sapi yang menyuap Patrialis Akbar, mengaku rela menggelontorkan duit agar bisnisnya lancar. Menurutnya, uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berpengaruh pada bisnisnya.

“Iya, terus terang memang ada (kepentingan bisnis). Kalau gugatan disetujui, daging (dari) India tidak masuk lagi, saya bisa jualan lagi. Hari-hari ini kan saya tidak bisa jualan,” ujar Basuki setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Dia menyebut pemohon gugatan UU itu sudah melakukan langkah yang benar. Dia pun mengaku mencoba membantu agar gugatan itu menang.

“Menurut pendapat saya, orang yang menggugat kepada MK (Mahkamah Konstitusi) itu benar. Jadi saya mau coba membantu, itu saja, supaya dia bisa dimenangkan perkaranya,” kata Basuki.

“Saya juga impor daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya. Hanya itu saja kepentingan saya,” imbuh Basuki.

Dimintai konfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Peternakan Nasional (Sekjen Depernas) Ade Zulkarnaen menyebut Basuki hanya mendompleng gugatan yang diajukan salah satu anggotanya. Dia juga menduga, apabila MK mengabulkan gugatan mereka, Basuki akan kembali leluasa berbisnis.

“Dia itu mendompleng gugatan kami. Dia mendompleng, dan kami bersyukur dia ditangkap. Kalau misalnya itu dikabulkan, maka itu dia bisa bermain lebih leluasa lagi di daging sapi,” ungkap Ade.

“Kalau misalnya MK mengabulkan, maka kita harus kembali pada UU 18 Tahun 2009 di mana impor daging harus berasal dari country based, maka tidak bisa lagi impor dari zone based yang banyak penyakit. Dia kan selama ini dikenal pemain daging lihai yang tidak tersentuh, mungkin kalau menang ya akan berjaya lagi,” imbuhnya.
UU 41 Tahun 2014 membolehkan impor sapi bakalan dan daging sapi dengan sistem zonasi, namun hanya diperbolehkan dalam ‘kondisi khusus’, misalnya saat terjadi bencana alam, yang menyebabkan penurunan populasi sapi secara drastis di Indonesia atau sebagai bentuk pengendalian harga.

Impor sapi dengan sistem zonasi tidak diizinkan oleh UU Peternakan jika dalam kondisi normal. Sistem zonasi hanya bebas digunakan kapan pun untuk impor sapi indukan. Itu pun dengan syarat ketat, yakni sapi harus dikarantina di pulau-pulau yang ditetapkan sebagai pulau karantina.

Peraturan pemerintah ini memperbolehkan Indonesia mengimpor sapi atau kerbau dengan sistem zone based. Sistem zone based memperbolehkan impor sapi atau kerbau dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku, namun dengan sejumlah persyaratan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based, yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku), seperti Australia dan Selandia Baru. (msi/det)

Baca Juga:

Ini Yang Menggoda Patrialis Akbar Berbuat Suap

Alur Suap Patrialis Kepada Basuki Lewat Perantara Orang Suruhan

Ketua MK Tak Tahu Soal Kemesraan Wanita Seksi Anggita dan Patrialis