Begini Cara Narapidana Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Lapas

Kabarin.co, Padang-Pengendalian ganja 200 kilogram yang dilakukan dari dalam Lapas Kelas II B Sijunjung ternyata hanya bermodalkan telepon genggam.

Selain itu juga terungkap khasril antara kurir dan pengendali ternyata tidak saling kenal satu sama lain.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril mengatakan ganja 200 kilogram iyu akan dikrimkan ke Kota Padang. Kurir yang mengirim, tidak mengenal siapa yang akan menerima barang haram tersebut.

Kurir RA kepada penyidik mengaku ia melakukan kominukasi via telepon dengan penadah di Padang dan akan diberi tahu lokasi penurunan barang ketika sudah berhasil sampai di Padang.

“Jadi mereka ini menggunakan sistem terputus-putus. Apabila sudah selesai bertransaksi mereka akan membuang alat komunikasi yang telah mereka gunakan,” ujar Khasril.

Ia mengatakan, permainan para pelaku peredaran barang haram ini sangat rapi dan bersih untuk pihaknya harus bekerja ekstra keras agar tidak kecolongan.

Khasril juga mengimbau  mayarakat Sumbar untuk mewaspadai penyebaran narkotika yang sudah mulai dilakukan secara besar-besaran.

“Sumbar sudah masuk zona merah perlintasan dan penyebaran narkotika, untuk itu kami mintak semua elemen masyarakat untuk waspada,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 144  Jo Pasal 111 , Jo Pasal 115 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

Saat ini kata Khasris kasus masih dalam pengembangan pihaknya  guna mengungkap dalang utama penyebaran narkoba di Sumbar.(bib)