Bejat! Kakak Beradik di Bawah Umur, Digilir Paksa Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga

Kabarin.co, Padang – Miris. Dua orang anak, kakak beradik usia di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), jadi korban pencabulan.

Anak usai 7 tahun dan 5 tahun tersebut, dirudal paksa secara bergilir oleh enam orang. Mirisnya, pelakunya masih bagian keluarga korban, termasuk tetangga korban.

Pelaku pencabulan itu, terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu, dan juga tetangga korban. Empat di antaranya sudah diamankan Satreskrim Polresta Padang.

“Dua oranh pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11).

Dikatakan Rico, empat pelaku yang berhasil ditangkap, yakni kakek kandung J (65), paman kandung R (23), dan dua kakak kandung yang juga masih di bawah umur.

Kronologisnya, kata Rico, pebuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke rumah tetangganya. Tujuannya untuk meminta perlindungan, bahwa mereka dicabuli.

“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya,” ujar Rico.

Mendengar cerita itu, lanjut Rico, tetangganya menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang. Lalu, dikumpulkan saksi dan dilakukan visum kedua korban.

Hasil visum menunjukkan, adanya robek pada selaput dara dua anak kakak beradik itu. Lalu, pihak Polresta Padang melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku.

“Dari hasil visum dilakukan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang dengan bukti permulaan cukup, kita lakukan penahanan pelaku,” sebutnya.

Atas perbuatan bejat itu, yakni kakek dan paman korban, disangkakan Pasal 76 daj 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini kasus masih di tangani PPA Polresta Padang. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas PPA Kota Padang,” imbuhnya. (*)