Bejat! Lansia di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kriminal28 Views

Kabarin.co, Padang – M (59), seorang lansia cabul di Kota Padang, Sumatera Barat diringkus kepolisian.

Lansia ini terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi, karena diduga mencabuli anak usia 12 tahun atau di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, lansia berbuat bejat itu tak hanya sekali, namun sudah empat kali anak tetangga rumahnya.

“Iya pelaku tetangga korban,” kata Kasat Reskrik Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, diterima kabarin.co, Rabu (22/12).

Dikatakan Rico, pelaku pertama kali mencabuli korban pada November 2021, dan terakhir bereaksi pada tanggal 11 Desember 2021 lalu.

Dalam waktu itu, kata Rico, pelaku tega mencabuli korban sebanyak empat kali. Kemudian terungkap usai korban berani menceritakan ke orang tuanya.

Lantas, orang tua korban yang tak terima dengan tindakan keji itu, melaporkan ke Polresta Padang. Lalu polisi melakukan penyelidikan.

Kronologis pencabulan terhadap korban usia 12 tahun ini, berawal dari 8 November 2021. Saat itu korban bermain di rumah pelaku.

Kemudian, kata Rico, pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu mencabuli korban dengan dipinjamkan gadget.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (*)