Benar-benar Sadis, Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMK Dijerat Pasal Berlapis

Daerah, Kriminal12 Views

kabarin.co – Kasus pembunuhan berencana di Simpang Perdau, Bengalon, Kutim, dengan korban bernama Rahmadi (17) akhirnya terungkap. Dua tersangka, AL (21) dan RH (19), dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, terungkapnya kasus itu berawal dari saksi bernama Muin yang hendak membersihkan kebun. Sesampainya di kebun, dia melihat ada helm merah di kolong pondok dan terlihat mencurigakan. Lantas Muin mengeceknya.

Tak diduga, dia melihat ada manusia yang terbaring dengan posisi tertelungkup serta bersimbah darah. “Muin lalu melapor ke Polsek Bengalon. Kemudian, kami melakukan investigasi untuk mencari barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Sena.

Penyelidikan dilakukan Polres Kutim beserta Polsek Bengalon, dan dibantu oleh Satreskrim Polres Bontang. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. AL diamankan di Kutim dan RH diringkus di Bontang.

“Sejauh ini peran tersangka RH selaku perencana lokasi pembunuhan. Dia juga yang mengunci tubuh serta menusuk pinggang korban sebanyak dua kali. Kemudian, menusuk leher kanan dan kiri, sekaligus menggorok leher korban dengan menggunakan badik,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti badik masih dicari. Dari keterangan RH, badik yang dipakai untuk menghabisi pelajar SMK itu dibuang ke kolam di sekitar TKP.

“AL berperan sebagai pencetus ide rencana pembunuhan, karena mempunyai masalah dengan korban. AL juga yang membawa senjata tajam tersebut,” tambahnya.

Pembunuhan berawal dari bujukan kedua tersangka yang berpura-pura mengajak korban untuk mengisap sabu di TKP. Korban lantas mengikuti ajakan tersebut.

“Adapun motif AL menghabisi nyawa korban karena dia ditagih oleh korban terkait hasil penjualan obat keras jenis LL. Dia juga dituduh telah menggunakan uangnya, sehingga membuat AL untuk menghabisi nyawa korban,” sambungnya. (*/jpnn)