Berikut Alasan Kapolri Tidak Menahan Ahok

Metro7 Views

kabarin.co – Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, tidak ditahan atas kasus dugaan penistaan agama, meski ia sudah berstatus tersangka. Tito menjelaskan penahanan tidak dilakukan karena faktor objektif dan subjektif dalam kasus ini tak terpenuhi.
“Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak [memiliki] perbedaan pendapat,” tutur Tito saat menghadiri acara tabligh akbar yang diadakan di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Faktor kedua, tutur Tito, adalah penilaian subjektif juga tidak terpenuhi karena tidak ada dugaan bahwa Ahok akan melarikan diri. “Yang bersangkutan sangat koordinatif selama ini,” ucapnya.

Tito juga memandang penahanan tak perlu dilakukan karena polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, barang bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam kita suci Al-Qur’an itu sudah diteliti dan diamankan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Tito memaparkan faktor objektif dalam kasus ini dinyatakan tak terpenuhi lantaran keputusan para penyelidik tidak bulat untuk menaikkan status hukum perkara Ahok saat gelar perkara dilakukan, Selasa (15/11).

Selain itu, Ahok disebut belum mengulangi perbuatannya menista agama, sehingga penahanan tak perlu dilakukan walau status tersangka sudah disematkan.

Baca : “Rakyat akan Turunkan Jokowi Jika Biarkan Ahok Jadi Duri Dalam Daging NKRI”

Meski belum menahan Ahok, Tito berjanji akan mempercepat proses penanganan perkara Ahok. Ia berkata, pemberkasan perkara Ahok akan diselesaikan dalam waktu tiga pekan ke depan.

“Insya Allah maksimal tiga minggu (waktu pemberkasan) untuk masuk kejaksaan, dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Tito juga meminta masyarakat tidak mengaitkan masalah hukum Ahok dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Ia meminta warga mempercayakan proses penanganan perkara Ahok ke penegak hukum.

Baca : Status Tersangka Persulit Ahok Raih Suara dari Swing Voters
“Masalah dugaan penodaan agama kita proses, tak perlu dikaitkan dengan latar belakangnya (Ahok) yang kebetulan beragama Nasrani. Jangan dikaitkan dengan masalah agama, ras, suku yang bisa memecah belah bangsa kita,” katanya.