Berkas Perkara Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Metro7 Views

kabarin.co – Bogor, Penyidik Satreskrim Polres Bogor telah menyerahkan berkas perkara tersangka SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan pelimpahan berkas tahap 1 itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi dan 3 diantaranya merupakan saksi ahli.

Berkas Perkara Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kasus penistaan agama SM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Kita juga sudah lalukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 saksi ahli yakni ahli hukum lidana, ahli Psikiatri dan ahli agama,” kata Dicky, Jumat (12/7/2019).

Jika nantinya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan melakukan penyerahan tersangka berserta barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan dalam persidangan.

“Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses kejaksaan kepada pengadilan untuk dilakukan sidang,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019. Tak hanya itu, SM juga tidak melepas sepatunya saat masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.

Walaupun dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama

Anjing yang Masuk Masjid di Sentul Ditemukan Mati