BNN Ringkus Sindikat Tiongkok – Indonesia

kabarin.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus sindikat Tiongkok-Indonesia, Sabtu (23/4) lalu. Sebanyak empat pelaku terdiri dari dua warga Tiongkok yakni LY (35) dan LC (32) serta dua warga Indonesia yakni AP (61) dan AI (32) berhasil diciduk di kawasan Pluit Raya, Jakarta Utara.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12,3 Kg, ganja seberat 3,8 Kg, dan ekstasi sebanyak dua butir. Menurut Budi, barang tersebut didapatkan pelaku dari bandar Tiongkok KO.

“Bandar itu meminta kepada LC dan LY untuk datang ke Indonesia dan bekerja sebagai tukang kayu. Keduanya diiming-imingi penghasilan Rp 800 ribu perhari. Kedua WNA ini sebelumnya sudah tiga kali datang ke Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Buwas itu di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5).

Buwas menuturkan, WN Tiongkok itu akhirnya terbang ke Indonesia‎ pada Rabu (20/4) setelah mendapatkan instruksi KO. Mereka dijemput oleh seorang laki-laki yang diduga orang suruhan KO untuk diantarkan ke hotel yang berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Kemudian, kedua WNA ini pada hari Sabtu ditelepon oleh KO untuk mengambil sebuah peti yang berisikan sabu-sabu tepat berada di depan ‎Rumah Sakit Atma Jaya Pluit, Jakarta Utara. Mereka melakukan transaksi dengan dua WNI itu,” katanya.

Beruntung, Buwas mengaku sudah mengintai para pelaku melalui operasi intelijen. BNN yang mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba lantas menunggu di lokasi transaksi. Tak lama berselang keempatnya sedang bertransaksi dan pihak BNN pun langsung melakukan penindakan.

“Ternyata AI ini anaknya AP yang diajak untuk ikut berbisnis narkoba. Kami mengamankan satu kotak peti kecil berisikan dua plastik almunium sabu-sabu se‎berat 12,3kg, ganja seberat 3,8 gram dan dua butir ekstasi,” tandasnya.

Sementara itu, BNN kini mengganjar para pelaku akan dengan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati. (jpn)

Leave a Reply