BPOM Beri Sanksi Untuk 5 Produk Sirup yang Tercemar EG

Berita18 Views

Kabarin.co – Cemaran etilen glikol (EG) pada produk obat cair diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Berdasarkan pengecekan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian menemukan sejumlah produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas.

Sebelumnya, BPOM menyebut terdapat 5 produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas. Kemudian pada Minggu (23/10/2022) BPOM melaporkan 3 dari 5 produk tersebut adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, kelima produk farmasi tersebut bakal ditindak lanjut dengan sanksi administrasi berupa kewajiban pemusnahan produk.

“Sanksi administrasi yang kami lakukan yaitu kalau sudah diketahui dari lima produk tersebut, tapi yang satu hanya satu batch jadi penarikan distribusi, penarikan, pemusnahan. Dan itu dilakukan oleh industri di bawah pengawasan kami,” ujar Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis

BPOM juga menyebut terdapat 2 perusahaan farmasi yang bakal ditindak pidana atas cemaran etilen glikol ada pada bahan baku. Artinya, etilen glikol dan dietilen glikol sudah bukan lagi menjadi cemaran, melainkan secara sengaja digunakan sebagai bahan baku pelarut dalam produk obat sirup.

“Kalau dilihat ada efek, ada indikasi kesengajaan. Kalau ternyata konsentrasinya (cemaran etilen glikol) tinggi sekali,” ujar Penny lebih lanjut.

“Bukan lagi cemaran, tapi betul-betul menggunakan sebagian bahan baku. Itulah kami telusuri dan masuk ranah deputi penindakan untuk ditelusuri. Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, kepolisian, merespons dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan dan sekarang dalam proses. Nanti ada sesinya sendiri, kami laporkan progres yang sudah berjalan selama ini,” pungkasnya.(pp)