BSU Tahap 6 Disalurkan Lagi Lewat Bank Himbara,Ini Cara Cek Nya

KabarinAja3 Views

Kabarin.co – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6 akan dicairkan mulai hari ini, Jumat (21/10/2022).

BSU tahap 6 akan disalurkan kepada 4,4 juta pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti (BSU tahap 6) akan kita salurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Jumat (21/10/2022).

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahap 6 yang dicairkan lewat bank hanya dilakukan melalui bank himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI.

Untuk itu, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan tapi tidak memiliki rekening bank himbara, dapat mendaftarkannya secara mandiri.

Pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisikan data bank himbara secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan agar dana bantuan BSU sebesar Rp 600.000 bisa dicairkan.

Cara pencairan BSU bagi pekerja rekening bank swasta

Para pekerja dengan rekening bank swasta yang telah memastikan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat mengisikan data bank himbara melalui laman BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Langkah-langkah pengisian data bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan
  5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi bahwa Anda termasuk dalam kriteria sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
  6. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Pastikan data rekening bank himbara yang diinputkan sesuai dengan data calon penerima agar dana BSU bisa dicairkan.

Setelah memastikan data bank himbara yang dimasukkan sudah benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Terkait dengan status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022, dapat dicek secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id.