Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Metro9 Views

kabarin.co – Jakarta, Usai menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (1/2/2019). Buni langsung dieksekusi Kejaksasaan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil tahanan Kejari Depok.

“Kita mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani menuturkan, dirinya akan dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara terkait kasus tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di Kepulauan Seribu.

“Lapas Gunung Sindur,” kata dia.

Sementara, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyatakan kliennya bertindak  kooperatif dalam menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa 14 November 2018.

“Permohonan penangguhan eksekusi ditolak. Kedua, apa yang disampaikan bang Buni ini kita fair, kita akan memenuhi panggilan. Nah sekarang kita sudah memenuhi panggilan. Bismillah, bang Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun sampai hari ini bang Buni tidak mengakui apa yang dituduhkan itu,” ujar Aldwin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani setelah mangkir dari surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk memenuhi panggilan pada pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:

Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan

Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!