Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian berencana akan menerbitkan blue notice ke Inperpol untuk membantu mencari keberadaan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, penerbitan blue notice terhadap Habib Rizieq harus lewat permohonan dari penyidik yang menanangi kasus yang sedang dicari.

Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol 

“Jadi penyidik yang menangani kasus itu meminta permohonan mengirimkan ke NCB-Interpol Indonesia itu ada di Mabes Polri untuk kirimkan blue notice ke lyon (Prancis), kantor pusat Interpol,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Blue notice merupakan salah satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan red notice yang meminta bantuan negara Interpol menangkap buronan atau tersangka, blue notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.

“Dan itu tidak harus tersangka, baru seseorang yang dicurigai bisa untuk mengirim blue notice ke Interpol,” ungkap Setyo.

Blue notice untuk Habib Rizieq Shihab, kata Setyo, masih menunggu keputusan dari penyidik. Bila diperlukan, Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol segera menindaklanjuti dengan menerbitkan blue notice. (epr/lip)

Baca Juga:

Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Lengser

Ketua MUI Ma’ruf Amin Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Hukum

Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa, Polisi Buru Habib Rizieq Shihab