Dahlan Iskan Korban Perseteruan Jokowi (Mega) vs SBY

Opini7 Views

kabarin.co – Dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah-tengahnya. Itulah peribahasa yang diajarkan dalam pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar dulu. Kini, nasib bagai pelanduk terjadi  pada Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Dahlan, pemilik kerajaan bisnis media massa Jawa Pos Grup, dianggap  pro Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semasa SBY menjabat Presiden, pria kelahiran Magetan Jawa Timur, 17 Agustus 1951 itu menjabat beberapa jabatan penting, apada 2009 Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN)  dan  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai 2014. Dahlan sempat digadang-gadang sebagai calon Presiden dari hasil konvensi Partai Demokrat. Saat SBY bertarung dalam pemilihan presiden, Dahlan dan medianya habis-habisan mendukungnya, hingga Megawati Sukarnoputri keok.

dahlaniskan

Untuk menjerat Dahlan, tidak melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi lewat Kejaksaan. Presiden Jokowi, lebih mudah mengontrol lembaga penegak hukum yang langsung di bawah presiden itu. Nah, jalan masuk untuk menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah melalui dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira Usaha (PWU). Bersama Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua hari lalu (24/10/2016). Wisnu sudah dinyatakan sebagai tersangka, Dahlan tinggal menunggu waktu.

PT PWU yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah Jawa Timur. Dahlan Iskan pada  tahun 2000 – 2010 menjadi Direktur Umum. Dalam pemeriksaan Dahlan berkilah dan juga menyeret bekas Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. Menurutnya, Imam turut memberikan izin dan persetujuan dalam penjualan 33 aset milik PT PWU, badan usaha milik pemerintah daerah Jawa Timur. Izin juga diberikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Bisri Abdul Jalil.

Sebelumnya, 5 Juni 2015 Kejaksaan Tinggi, Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat saat menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggagalkan usaha itu, dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Hakim tunggal Lendriyati Janis pada 4 Agustus 2015 menyatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Dahlan, cuma korban perseteruan lanjutan Megawati Sukarnoputri versus SBY. Kini petugas partai (PDI Perjuangan) pimpinan Megawati, Jokowi menjadi Presiden. Perseteruan itu berlanjut dengan menggunakan institusi hukum yang ada, kejaksaan. Tak elok menggunakan elemen hukum untuk menuntaskan dendam politik pribadi masa lalu. Semoga Jokowi berani berontak dari jeratan jaring-jaring nyonya besar ketua partainya. Demi bangsa dan negara. (indonesiapolicy.com)

Baca Juga:

Saat Asyik Ngopi, Buronan Korupsi Banten di Tangkap

KPK Telusuri Korupsi di PON JaBar Rp 6,6 Miliar

Kembali Diperiksa KPK, M Nazaruddin Bantu Bongkar Kasus Korupsi e-KTP

M Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP