Dana Tebusan Tax Amnesty Berdasarkan SPH Tercatat Rp 93,9 Triliun

kabarin.co – Jakarta, Dana hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty terus masuk secara bertahap. Tercatat dana repatriasi masih Rp 143 triliun.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (20/10/2016), pukul 12.20 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.859 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.734 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan dana repatriasi Rp 143 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 93,9 triliun. Komposisinya, wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 80,2 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,17 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 204 miliar.

Sementara itu, komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) tercatat Rp 97,7 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 393 miliar.

Sebelumnya program pengampunan pajak atau tax amnesty jadi kebijakan istimewa di pasar modal. Kebijakan yang dirilis pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat meningkatkan minat perusahaan melepas saham ke publik.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, tax amnesty diharapkan bisa memperbaiki kondisi makro ekonomi Indonesia. Kondisi makro yang membaik mendorong kepercayaan perusahaan melepas saham.

Dia menerangkan adanya program ini akan memperbaiki basis pajak nasional. Basis pajak yang baik memperbaiki penerimaan negara dan memperbaiki kondisi makro ekonomi. “Tax amnesty cukup menjanjikan karena kebijakan untuk memperbaiki struktur pajak,” kata dia. (epr/lip)

Baca Juga:

Selamat Datang “Tax Amnesty” di Pasar Tanah Abang

Perolehan Deklarasi Tax Amnesty Periode 1 Tembus Rp 3.666 Triliun

Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?