Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN

Nasional0 Views

kabarin.co – Jakarta, Mantan narapidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Politisikus  Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk meminta KPK mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus suap pengalokasian DPID. ‎Wa Ode menyatakan ada dugaan uang suap DPID yang mengalir ke sejumlah elit PAN.

Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN

“Ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya,” ungkap Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Wa Ode menerangkan, sebenarnya dirinya sudah pernah membongkar keterlibatan pihak lain saat proses persidangan. Tapi, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan  keterlibatan pihak lain di kasus DPID ini. Oleh karenanya, dia meminta KPK menindaklanjutinya.

“Saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus ini. Nah tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis di alamatkan ke penyidik. Besok suratnya akan saya kirim,” terangnya.

Wa Ode mengakui pernah menerima uang Rp120 miliar dari alokasi DPID. Tapi, sambungnya, uang itu sudah dialirkan ke fraksi PAN. Wa Ode tak terima dituduh hanya bermain sendiri di kasus itu. Dia meminta fraksi PAN menjelaskan kemana uang Rp120 miliar itu.

‎”Memang tiga daerah penyuap emang harus dicek dulu benar enggak itu, betul memang saya punya data 120 miliar, tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke fraksi PAN itu harus dicek, fraksi PAN buang jatah saya ke mana, saya kan udah terima hukumannya, saya minta fraksi PAN jujur jatah saya 120 itu dibuang ke mana, siapa saja yang pakai,” bebernya.

Wa Ode berharap KPK dapat secara adil memberantas korupsi hingga ke akarnya. Wa Ode menekankan, saat itu dia hanya menjalankan perintah partai ketika menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengawal alokasi DPID di tiga Kabupaten di Aceh.

“Yang pasti begini, saya sebagai anggota banggar itu menerima perintah dari fraksi sebagai anggota banggar waktu itu. Nah prosesnya seperti apa kita lihat saat ini,” ujarnya.

Wa Ode sendiri sudah pernah divonis enam tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp50,5 miliar.

‎Dia mengakui sempat ada dana suap DPID sebesar Rp120 miliar. Tapi, yang terungkap, Wa Ode hanya menerima sekira Rp6 miliar dan telah dikembalikan ke Fahd A. Rafiq sebab tidak berhasil disalurkan atau dialokasikan ke tiga Kabupaten di Aceh.

‎”Nah pertanyaannya (uang) tiga daerah kemana? Di fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya bendahara fraksi pan.‎ (waktu itu) ketuanya Pak Tjatur, bendaharanya Pak Hendra,” jelasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai

Ditahan KPK, Zumi Zola Dipecat PAN

KPK Tangkap Tangan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan