“Deadline” Habis, Pemerintah akan Kandangkan “Taksi Online” yang Tidak Uji KIR

kabarin.co – Pemerintah akan mulai menindak tegas kendaraan taksi online yang tidak melakukan uji KIR namun tetap beroperasi.

Penindakan itu dilakukan setelah deadline yang diberikan pemerintah kepada Uber dan GrabTaxi berakhir pada 31 Mei 2016 kemarin.

“Kalau ada yang memaksa jalan bagimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan angkutan umum, bukan hanya Uber atau GrabTaxi, tetapi juga termasuk metromini, kopaja, dan angkutan umum lainnya.

Setelah dikandangkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Bila sampai 3 kali disurati dan tetap melanggar, maka pemerintah akan langsung mencabut izin usahanya.

“Izin usaha yang menerbitkan Dinas Perhubungan, bukan saya,” kata Jonan.

Di tempat yang sama, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tindakan pemerintah kepada kendaraan umum apapun akan tegas.

“Semua harus disiplin juga melaksanakan peraturan, kami (pemerintah) sudah sepakat tidak akan ada main-main. Dari Polda, Korlantas, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran itu,” kata Luhut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3309 kendaraan yang terdiri dari Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.

Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan. (kom)