Dedi Mulyadi Melarang Guru Berikan PR Akademis untuk Siswa

kabarin.co – Purwakarta, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.

“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers, Ahad (4/9).

Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang. Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.

Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah. “PR (pekerjaan rumah) untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.

Ia menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif. “Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.

Rencananya larangan pemberian pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (5/9). Surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.(rep)

Baca Juga:

Dedi Mulyadi, Memiliki Tekad Baru untuk Memperkenalkan Sampurasun Sebagai Salam Khas dari Tanah Sunda

Dedi Mulyadi : Jika Diadukan karena Tampar Murid, Guru di Purwakarta Dibela Advokat

Cepot Jadi Google Doodle, Bupati Dedi Teringat Dalang Wayang Golek Asep Sunandar Sunarya