Demi Kasus Jessica, Hotman Paris Hutapea Menggelar Sayembara Berhadiah Lamborgini

kabarin.co – Jakarta, Pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara, bagi siapa pun yang bisa menyadarkan dan menghadirkan kembali dua ahli racun versi jaksa penuntut umum di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna. Hadiahnya pun Tak Tanggung-tanggung mobil Lamborgini miliknya. Hanya saja hadiah tersebut cuma diberikan kepada lembaga sosial atau amal. Bukan perorangan.

Menurut Hotman, keterangan ahli racun JPU yakni AKBP Nursamran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional, terkait perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.

Dia mempertanyakan, bagaimana bisa dua ahli tersebut memberikan keterangan soal waktu racun sianida masuk ke es kopi Vietnam, yang seharusnya keterangan tersebut hanya dapat diberikan oleh saksi fakta.

“Rentang waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban disebut adalah rentan waktu 16.30-16.45 WIB pada Rabu 6 Januari 2016,” ujar Hotman dalam keterangan tertulis siaran pers Hotman Paris & Partners.

“Rentang waktu menurut saksi ahli merupakan rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman,” lanjut dia.

Hotman pun mempersoalkan, mengapa tambahan keterangan dari kesaksian dua ahli itu dimasukkan dalam persidangan. Padahal berdasarkan pasal 184 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa, baik pendapat atau pun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.

“Kejadian itu pada 6 Januari 2016. 3 Bulan kemudian yakni 11 April 2016, saksi ahli baru berpendapat sianida dimasukkan pukul 16.30 WIB. Bahkan bila kopi dicampur saat di dalam penguasaan pemesan minuman. Ahli bukan saksi fakta, bukan peramal, bukan Tuhan,” tukas Hotman.

Dia juga menganalogikan kejadian itu dengan sebuah kasus.

“Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00 WIB, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut. Akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 WIB di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 WIB membawa satu unit laptop di Pasar Senin. Kesaksian si A dan B ini disebut Kesaksian Berantai atau Ketting Bewijs,” kata Hotman.

“Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan berantai. Bukan saksi ahli seperti kasus Jessica,” lanjut dia.

Dengan kesaksian seperti itu, Hotman menganggap terdakwa baru bisa dijatuhi vonis karena mencuri. Namun, keterangan tersebut tidak boleh didapat dari saksi ahli melainkan saksi fakta.

Untuk itu, Hotman menantang bagi siapa saja yang bisa menyadarkan dua ahli, yakni Nursamran dan Gelgel untuk kembali ‎memberi kesaksian yang benar di depan majelis hakim sebelum putusan, akan mendapatkan mobil Lamborgini senilai Rp 12 miliar. (erp/lip)

Baca Juga:

“Jessica Harus Dibebaskan, Alat Bukti Tidak Valid”

Kuasa Hukum Jesica Sebut Ahli Patologi Dari Australia Tidak Menerima Bayaran

Jaksa Menyebut Pengacara Jessica Tidak Dibayar, Otto: Itu Urusan Pribadi Saya