Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK

Nasional15 Views

kabarin.co – Jakarta, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 18 Juli 2017. Ia datang dengan didampingi  Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan lain untuk mengajukan gugatan materi Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Yusril menilai, belum ada alasan kuya yang dimiliki pemerintah untuk mengesahkan Perppu tersebut. Tak hanya itu menurutnya, pemerintah juga tidak memenuhi syarat pembuatan Perppu.  “Tidak cukup alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu. sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 bahwa ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perppu dan itu tidak dipenuhi oleh pemerintah sampai hari ini,” ujarnya.

Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK

Adapun syarat yang dimaksud Yusril adalah sebagaimana yang tertera dalam putusan MK tahun 2009 adalah Perppu dikeluarkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Menurutnya, saat ini tidak ada kegentingan yang dihadapi pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu.

Kegentingan memaksa yaitu ada 3 syarat pertama pemerintah harus mengambil langkah dalam suatu masalah dan langkah diambil berdasarkan UU, sementara UU tidak ada. Kedua UU ada tapi tidak memadai untuk menyelesaikan kasus itu, Ketiga karena sangat mendesak, kalau diajukan ke DPR terlalu lama maka pemerintah keluarkan Perppu,” ujarnya.

selain itu, Yusril menjelaskan, Perppu dapat menghilangkan kebebebasan dan berpotensi menimbulkan multitafsir tentang paham yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, Perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini yang tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.  (epr/viv)

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Gelar Demo Masa FPI dan HTI Desak Ahok Segera Ditangkap