Diduga Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan

Metro21 Views

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang Muhammad Rizki atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik karena memposting sebuah berita di salah satu media online dengan judul ‘Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers’.

Kicauan Fahri Hamzah tersebut kemudian di retwit oleh Fadli Zon padahal dari pihak media online sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitannya. Tapi, keduanya tak mengikuti langkah media tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, bahkan postingan Fahri Hamzah yang diretwit Fadli Zon dibiarkan begitu saja.

Diduga Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan

Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan, maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax,” kata Rizki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Rizki mengatakan, sepatutnya Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara tak ikut menyebarkan informasi hoax. Begitu beita itu sudah diklarifikasi sepatutnya juga diikuyi lantaran sudah terlanjur ikut menyebar luaskan. Keduanya dituduh sengaja membiarkan postingan itu dengan tujuan mengadu domba masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Rizki yakni Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, laporan itu dibuat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran hoak yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah, sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoak, karena itu program Jokowi, sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan,” terangnya.

Adapun laporan Rizki itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (epr/oke)

Baca Juga:

Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Terkait Surat Permohonan Setya Novanto ke KPK

Fahri Hamzah Resmi Laporkan Presiden PKS ke Polisi

Fahri Hamzah Sebut Anies Baswedah ‘Sudah Jadi Presiden’